SELAMAT DATANG DI BLOG SEPUTAR BERITA KECAMATAN MUNDU


KANTOR KECAMATAN MUNDU



Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota (PP. 19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.
Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.
Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamaatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
Dalam konteks otonomi daerah di indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat.

            Pembagian wilayah setiap daerah telah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah setempat. Karena daerah teritorial tersebut sudah menjadi hak milik dari para penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Apabila pembagian wilayah dari masing-masing daerah juga tidak memiliki kejelasan, akan menimbulkan adanya perseteruan dan perpecahan . Sehingga hal itu dapat diantisipasi dengan memberikan pembagian wilayah secara jelas.

            Sama halnya dengan pembagian kelurahan, kecamatan,  kabupaten, kota maupun provinsi. Semua itu sudah ditetapkan sejak indonesia berdiri. Karena kultur yang dibangun dalam masing-masing daerah juga memiliki ciri khas. Sehingga penetapan semacam ini sudah diatur dalam undang-undang, seperti yang tertera dalam peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 mengenai kelurahan.

            Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakaan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di indonesia, kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat daerah Kabupatan atau kota. Dengan begitu, pembagian wilayah serta pembagian kerjanya pun jelas.

Mundu adalah salah satu Kecamatan/Camat yang ada di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.  Kecamatan Mundu berada di Jl. Raya Desa No. 25 Luwung, Kesambi, Kota Cirebon Jawa Barat 45133.


Melalui Kantor Kecamatan ini ,warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, SKTM, data pendaftaran perekaman KTPel dan pencetakan KK, Surat pindah, surat keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, pengalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL PEGAWAI KANTOR KECAMATAN MUNDU