SELAMAT DATANG DI BLOG SEPUTAR BERITA KECAMATAN MUNDU
KANTOR KECAMATAN MUNDU
Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di
Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau
kelurahan-kelurahan.
Kecamatan
atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah
kabupaten/kota (PP. 19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat
daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai
wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.
Pembentukan
kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di
kabupaten/kota.
Penghapusan
kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
Penggabungan
kecamatan adalah penyatuan kecamaatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
Dalam
konteks otonomi daerah di indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang
dipimpin oleh seorang Camat.
Pembagian wilayah setiap daerah
telah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah setempat. Karena daerah
teritorial tersebut sudah menjadi hak milik dari para penduduk yang tinggal di
daerah tersebut. Apabila pembagian wilayah dari masing-masing daerah juga tidak
memiliki kejelasan, akan menimbulkan adanya perseteruan dan perpecahan .
Sehingga hal itu dapat diantisipasi dengan memberikan pembagian wilayah secara
jelas.
Sama halnya dengan pembagian kelurahan,
kecamatan, kabupaten, kota maupun
provinsi. Semua itu sudah ditetapkan sejak indonesia berdiri. Karena kultur
yang dibangun dalam masing-masing daerah juga memiliki ciri khas. Sehingga
penetapan semacam ini sudah diatur dalam undang-undang, seperti yang tertera
dalam peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 mengenai kelurahan.
Kelurahan merupakan wilayah gabungan
dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan
merupakaan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di indonesia di bawah
kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di indonesia, kelurahan merupakan
wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat daerah Kabupatan atau kota. Dengan
begitu, pembagian wilayah serta pembagian kerjanya pun jelas.
Mundu adalah salah satu Kecamatan/Camat yang ada di
Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Kecamatan Mundu berada di Jl. Raya Desa No. 25 Luwung, Kesambi, Kota Cirebon Jawa Barat 45133.
Melalui Kantor Kecamatan ini ,warga dapat mengurus
berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan
penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK,
SKTM, data pendaftaran perekaman KTPel dan pencetakan KK, Surat pindah, surat
keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara,
pengesahan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan
pengesahan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang
dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah,
pengalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf.
Komentar
Posting Komentar